*  

KKP Siapkan Sanksi untuk PT CPS atas Reklamasi Ilegal di Kepulauan Seribu

Avatar photo

 

Topik: Reklamasi Ilegal, Sanksi Administratif, Pemanfaatan Ruang Laut Tag: #KKP #ReklamasiIlegal #KepulauanSeribu #LingkunganLaut #SanksiAdministratif

Jakarta, SPN – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyiapkan sanksi administratif terhadap PT CPS terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepulauan Seribu, Jakarta. Hal ini diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Minggu (2/2/2025).

Doni menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan KKP menemukan adanya aktivitas pembangunan ilegal di dua lokasi, yaitu perairan Pulau Biawak dan Pulau Kudus Lempeng. PT CPS diketahui melakukan kegiatan reklamasi dan pembangunan tanpa izin yang sesuai dengan ketentuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Perwakilan PT CPS mengakui bahwa sebagian kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan izin yang diberikan dalam PKKPRL. Di Pulau Biawak, pembangunan mencakup reklamasi, dermaga, pendopo, cottage, dan fasilitas lainnya tanpa izin yang sah. Sementara itu, di Pulau Kudus Lempeng, reklamasi dilakukan tanpa menggunakan sistem dermaga tiang pancang sebagaimana seharusnya,” ujar Doni.

Baca Juga :  Kesbangpol Kepulauan Seribu Dorong Semangat Pelajar Lewat Seleksi Paskibraka 2025

Dugaan pelanggaran ini berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem laut, terutama pada padang lamun dan terumbu karang. Oleh karena itu, KKP akan menjatuhkan sanksi administratif kepada PT CPS. Besaran sanksi akan ditetapkan berdasarkan nilai investasi proyek dan wajib diserahkan kepada pemerintah paling lambat 7 Februari 2025.

“KKP menegaskan bahwa setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut harus mematuhi ketentuan yang berlaku untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan,” tutup Doni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *