Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan dengan ditetapkannya anggaran TA 2026 ini, Kementerian PU serta seluruh mitra Komisi V DPR RI lainnya wajib menyerahkan bahan tertulis mengenai jenis belanja dan kegiatan kepada Komisi V paling lambat 30 hari setelah undang-undang tentang APBN TA 2026 ditetapkan di paripurna DPR RI.
Ketuk Palu DPR- RI Pagu Anggaran Kementerian PU 2026 Sebesar Rp118,5 Triliun
