*, Daerah  

Ketua DPRD Maluku Minta Presiden Tinjau Ulang Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

Avatar photo
Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun (foto: RRI Ambon)
Ketua DPRD Maluku, Benhur G Watubun (foto: RRI Ambon)

Ambon, SPN – Ketua DPRD Maluku minta Presiden tinjau ulang penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK. Hal ini disebabkan kekecewaan para calon pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang merasa bahwa penundaan ini tidak adil dan tidak transparan.

Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun mengatakan, Presiden RI, Prabowo Subianto perlu meninjau kembali kebijakan penundaan pengangkatan ASN di Indonesia termasuk Maluku. Menurutnya, proses menuju pengangkatan CPNS dan PPPK bukanlah hal yang baru dimulai, melainkan sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir.

Namun, ketidakpastian yang terus berlanjut, termasuk penundaan tahun ini, dinilai sangat mempengaruhi kondisi sosial-politik dan psikologis masyarakat.

“Kebijakan ini seharusnya bisa menjawab suasana kebatinan rakyat yang menunggu kepastian dan prihatin pada nasib para tenaga kontrak yang hingga kini belum menerima honor karena status mereka yang masih menggantung” tutur Benhur Watubun baru baru ini di Ambon, Kamis ( 13/3/2025).

Baca Juga :  Kawasan Benteng Pendem Ambarawa, Jadi Destinasi Edukasi dan Wisata Sejarah
CPNS dan P3K  yang menunggu pengangkatan ( foto: rri ambon )
CPNS dan P3K yang menunggu pengangkatan ( foto: rri ambon )

Seperti diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan surat edaran yang menunda pengangkatan CPNS dan PPPK hingga Maret 2026. Namun, keputusan ini tidak digubris oleh DPR RI, yang meminta BKN untuk merevisi surat edaran tersebut ¹.

Para calon pegawai juga telah melakukan aksi protes pada tanggal 10 Maret 2025 untuk menolak penundaan pengangkatan ini. Mereka menuntut kejelasan dan keadilan dalam proses pengangkatan CPNS dan PPPK ².

Dengan demikian, Presiden diminta untuk campur tangan dan meninjau ulang keputusan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK untuk memastikan bahwa proses pengangkatan dilakukan dengan adil dan transparan.