Selain itu juga memperhatikan SNI baru untuk Evaluasi dan Rehabilitasi Seismik untuk Bangunan Gedung Beton Eksisting yakni SNI RSNI 9274:2024. Untuk infrastruktur seperti jembatan juga wajib menerapkan standar perancangan jembatan terhadap beban gempa yakni SNI 2833:2018.
Pusat Studi Gempa Nasional mendorong adanya rencana aksi terkait kerentanan struktur dan infrastruktur dalam mengantisipasi bencana gempa bumi. Misalnya melengkapi code/standar untuk evaluasi dan rehabilitasi seismik bangunan infrastruktur seperti jembatan, mengembangkan peta risiko bangunan rumah, gedung, infrastruktur, termasuk risiko korban jiwa atau risiko kerugian finansial serta pengembangan metoda-metoda retrofit, baik untuk bangunan rumah, gedung dan infrastruktur lainnya.
Ketua Pusat Studi Gempa Nasional Prof. Masyhur Irsyam mengatakan Indonesia sudah memiliki banyak standar acuan dalam upaya mitigasi bencana gempa. Namun yang juga tidak kalah penting adalah peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan bencana.