Kementerian PU Tingkatkan Mitigasi dan Rencana Aksi Hadapi Potensi Bencana Gempa

Avatar photo
Kementerian PU dengan Pusat Study Gempa Nasional ( PuS Gen) adakan rapat koordinasi ( foto: humas PU)

Jakarta ( SPN ) : Sebagai negara yang berada di kawasan Cincin Api Pasifik dan kawasan lempeng tektonik dan sesar/patahan aktif serta gunung api, Indonesia memiliki risiko tinggi terhadap bencana gempa bumi. Kesiapsiagaan dan upaya mitigasi secara terintegrasi dan berkelanjutan sangat penting guna mengurangi dampak yang ditimbulkan dari bencana gempa.

Dalam upaya meningkatkan respons terhadap bencana gempa bumi, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo didampingi Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti melakukan rapat koordinasi dengan Pusat Studi Gempa Nasional (PuSGen) di Kantor Kementerian PU, Rabu kemarin.

Menteri Dody mengatakan tata kelola mitigasi terhadap potensi bencana gempa bumi harus terus ditingkatkan guna mengurangi dampak yang ditimbulkan dari bencana gempa, tidak hanya mengancam keselamatan masyarakat, tetapi juga kelangsungan operasional infrastruktur PU yang menjadi Objek Vital Nasional seperti bendungan.

“Langkah-langkah mitigasi dan rencana aksi dalam menghadapi potensi bencana gempa harus terus kita tingkatkan, baik program jangka pendek maupun jangka panjang,” kata Menteri Dody.

Kementerian PU terus meningkatkan upaya mitigasi bencana gempa bumi, seperti memanfaatkan Buku Peta Sumber Gempa dan Bahaya Gempa tahun 2024 yang baru diterbitkan oleh Pusat Studi Gempa Nasional untuk menetapkan Zona Rawan Bencana.

Baca Juga :  Menteri PKP Minta Birokrat Harus Mau Berkorban Untuk Rakyat

Selain itu juga Buku Aplikasi Platform Pemilihan dan Modifikasi Gerak Tanah untuk Evaluasi Bangunan Gedung Eksisting di Indonesia 2024 yang merupakan salah satu acuan dalam memastikan keselamatan dan keamanan bangunan eksisting terhadap ancaman gempa.

Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengatakan implementasi Peta Bahaya Gempa Indonesia dalam perancangan ketahanan gempa untuk bangunan dan infrastruktur sangat penting. Selain itu juga penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk bangunan maupun infrastruktur lainnya wajib diberlakukan bagi daerah rawan gempa guna meminimalisasi korban jiwa serta kerugian materi.

“Mohon perhatian untuk bangunan gedung, termasuk infrastruktur non bangunan gedung. Kita tahu untuk bangunan gedung, di mana manusia itu berada dan bahkan lebih dari 20 jam sehari berada di dalam gedung. Jadi kita tekankan bangunan harus mampu menjaga keselamatan jiwa orang yang ada di dalamnya, menjaga keselamatan manusia,” kata Wamen Diana,di Jakarta ,Kamis (16/1/25).

Standar bangunan tahan gempa tertera dalam Standar Nasional Indonesia 1726:2019. Pembangunan rumah, gedung, fasilitas umum, ataupun beragam jenis bangunan lainnya yang berada di daerah rawan gempa sangat penting sekali untuk memperhatikan persyaratan dalam SNI 1726:2019.