SPN, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan pembangunan Gedung Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Selatan di Kabupaten Merauke akan dilanjutkan setelah proses hukum terkait proyek tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Proyek pembangunan gedung tersebut sebelumnya terhenti setelah penyedia jasa, PT Tureloto Battu Indah, tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu kontrak pada 10 Desember 2025. Setelah penyedia jasa mendapatkan tiga kali surat peringatan dalam tahapan kontrak kritis, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Papua Selatan melakukan pemutusan kontrak sesuai prosedur yang berlaku.
Pemutusan kontrak tersebut kemudian digugat oleh PT Tureloto Battu Indah. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jayapura pada 3 September 2026, majelis hakim menolak gugatan yang diajukan penggugat dengan pertimbangan kurang pihak. Atas putusan tersebut, pihak penggugat mengajukan upaya hukum banding pada 9 September 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Cipta Karya Meike Kencanawulan Martawidjaja mengatakan Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang ditempuh penyedia jasa dan akan mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja penyedia jasa dalam menyelesaikan pekerjaan oleh BPBPK. Penyedia jasa dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban kontraktual hingga telah memasuki Show Cause Meeting (SCM) tahap III,” kata Meike.
Menurut Meike, evaluasi juga menunjukkan adanya deviasi negatif yang signifikan dalam progres pekerjaan dan tidak mengalami perbaikan meski penyedia jasa telah diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan terhadap keberlanjutan kontrak.
Meike menegaskan, setelah terdapat kepastian hukum, Kementerian PU akan mengevaluasi kembali kondisi pekerjaan yang telah dilaksanakan, termasuk pekerjaan yang masih tersisa, kebutuhan penyelesaian konstruksi, serta langkah pengadaan yang diperlukan untuk melanjutkan pembangunan.
“Kami memahami proses hukum tersebut turut memengaruhi waktu pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Namun, pemerintah tetap memastikan pembangunan Gedung MRP Papua Selatan dapat dilanjutkan setelah terdapat kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan ketentuan teknis, administrasi, dan pengadaan barang/jasa pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan pembangunan infrastruktur di Papua Selatan sebagai Daerah Otonomi Baru (DOB) perlu mendapat dukungan untuk memperkuat pelayanan pemerintahan dan masyarakat. Pembangunan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemerataan pembangunan dan penguatan wilayah Papua.
“Pembangunan DOB perlu didukung dengan infrastruktur yang memadai. Karena itu, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah penting agar pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan dan mendukung pelayanan kepada masyarakat,” kata Dody.
Gedung MRP Papua Selatan dirancang tidak hanya sebagai fasilitas kelembagaan, tetapi juga mengangkat identitas budaya daerah. Unsur lokal Papua diterapkan melalui ornamen dan ukiran tradisional pada sejumlah bagian bangunan, termasuk area pintu masuk utama.
Keberadaan gedung tersebut diharapkan dapat menyediakan fasilitas yang lebih representatif bagi pelaksanaan tugas dan fungsi MRP Papua Selatan, termasuk penyelenggaraan rapat, persidangan, penerimaan aspirasi masyarakat, serta kegiatan yang berkaitan dengan sosial dan budaya.
Setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap, Kementerian PU akan menentukan langkah lanjutan berdasarkan hasil evaluasi teknis, administrasi, dan kebutuhan pengadaan. Pemerintah menargetkan proses tersebut dapat menjadi dasar untuk melanjutkan pembangunan sehingga Gedung MRP Papua Selatan dapat segera diselesaikan dan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan serta pelayanan kepada masyarakat.






