Kementerian PU Dorong Pengendalian Tata Ruang di Wilayah Sungai Bantu Penanganan Banjir Banten

Avatar photo
Menteri PU saat memimpin rapat kordinasi penanganan pembebasan lahan untuk pengendalian banjir didampingi wamen diana ( foto: birkom pu)
Menteri PU saat memimpin rapat kordinasi penanganan pembebasan lahan untuk pengendalian banjir didampingi wamen diana ( foto: birkom pu)

Jakarta, SPN – Kementerian Pekerjaan Umum bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Pemerintah Provinsi Banten melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penanganan pembebasan lahan guna mempercepat pengendalian banjir di Provinsi Banten.

Rakor dipimpin oleh Menteri PU Dody Hanggodo bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti, dan Gubernur Banten Andra Soni di Kantor Kementerian PU, Jumat (21/3/25).

Menteri PU Dody Hanggodo mengatakan bahwa keberhasilan pengendalian banjir di Jabodetabek sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah, terutama dalam kesiapan lahan dan pengelolaan sampah.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan dalam penanganan banjir di Jabodetabek, upaya yang dapat dilakukan salah satunya Pemerintah Daerah melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW). Nusron berharap Pemerintah Provinsi Banten, termasuk di dalamnya Pemerintah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan dapat melakukan revisi RT RW untuk pengendalian banjir di wilayahnya.

Rakor Penanganan pembebasan lahan untuk pengendalian banjir ( birkom pu)
Rakor Penanganan pembebasan lahan untuk pengendalian banjir ( birkom pu)

“Rasa-rasanya untuk konteks banjir ini memang dibutuhkan untuk revisi RT RW secara serius. Memang tidak ada keharusan RTRW itu harus 5 tahun. 2 tahun, 3 tahun, tidak apa-apa kalau dibutuhkan,” kata Menteri Nusron.

Baca Juga :  Kementerian PU Pastikan Sarana Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas

Menteri Nusron Wahid menyampaikan Kementerian ATR/BPN untuk sementara telah mengidentifikasi sebanyak 796 titik pelanggaran tata ruang di kawasan Jabodetabek, serta Puncak dan Cianjur. Hal ini diduga menjadi penyebab bencana banjir yang melanda wilayah di wilayah Jabodetabekpunjur beberapa waktu lalu.

Menurut Menteri Nusron, pelanggaran-pelanggaran tata ruang tersebut utamanya berupa perubahan tata guna lahan atau penggunaan lahan yang sebelumnya merupakan hutan, lahan perkebunan, dan lahan pertanian dibangun pemukiman, perumahan, maupun industri.

Wamen PU Diana Kusumastuti mengatakan pengendalian banjir di wilayah Banten telah dilaksanakan Kementerian PU secara struktural maupun non struktural. Penanganan struktural di antaranya pembangunan Bendungan Karian, Bendungan Sindangheula, dan pengendalian banjir Sungai Ciujung.

“Penanganan non-struktural juga tidak kalah penting seperti pemberdayaan Komunitas Peduli Sungai, Perizinan Pemanfaatan Sempadan Sungai, dan Pembersihan sampah di prasarana pengendali banjir,” kata Wamen Diana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *