Kementerian PKP, Kejaksaan dan DJKN Kemenkeu, Siapkan Lahan Sitaan untuk Hunian Rakyat

Avatar photo
Tim Survey tanah Sitaan didua tempat berbeda, Banten dan Jawa Barat (foto: kompu pkp/ Ristyan
Tim Survey tanah Sitaan didua tempat berbeda, Banten dan Jawa Barat (foto: kompu pkp/ Ristyan

Jakarta, SPN – Kementerian PKP, Kejaksaan dan DJKN Kemenkeu, Siapkan Lahan Sitaan untuk Hunian Rakyat. Untuk itu Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Perumahan (PKP) Heri Jerman melakukan survei lapangan ke lahan sitaan Kejaksaan RI di Provinsi Banten dan Jawa Barat pada Selasa (25/2/2025).

Irjen Heri mengatakan, tinjauan tersebut merupakan instruksi Menteri PKP untuk melihat langsung lokasi tanah sitaan Kejaksaan yang potensial bisa digunakan untuk pembangunan rumah untuk rakyat

“Survei dilaksanakan untuk mendapatkan gambaran kesesuaian lahan yang diusulkan dengan maksud dan tujuan pembangunan perumahan yang akan menjadi program Kementerian PKP. Lingkup pelaksanaan survei mengacu pada persyaratan kelayakan teknis sebagaimana pada PermenPUPR Nomor 7 Tahun 2022,” kata Irjen Heri.

Ia menjelaskan, kelayakan teknis yang dimaksud meliputi kesesuaian dengan RTRW setempat, ketersediaan jalan akses, bebas banjir dan longsor, tidak melanggar garis sempadan bangunan/sungai/pantai, ketersediaan sumber air dan listrik, dan kondisi kesiapan lahan ataupun keperluan pematangan lahan.

salah satu lahan sitaan untuk rumah rakyat (foto: birkom pkp/ ristyan)
salah satu lahan sitaan untuk rumah rakyat (foto: birkom pkp/ ristyan)

“Sebagai Komitmen Jaksa Agung RI Bapak Burhanudin dan Menteri Perumahan dan Kawasan Perumahan Bapak Maruarar Sirait untuk senantiasa bersinergi, bergotong royong membangun dan merenovasi rumah untuk rakyat, maka Kejaksaan RI melalui Badan Pemulihan Aset telah menyerahkan beberapa bidang tanah yang sudah Incracht (yang sudah diputus dan tidak ada lagi sengketa hukum) melalui Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, untuk bisa digunakan pembangunan perumahan untuk rakyat,” kata Irjen Heri.

Sesuai rekomendasi dari Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Irjen PKP menyebutkan terdapat tiga lokasi di Kabupaten Lebak, Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Bogor yang berpotensi dapat dimanfaatkan. Lokasi lahan pertama terdapat di Desa Mekarsari Kecamatan Maja Kabupaten Lebak yang terdiri dari 2 hamparan lahan masing-masing seluas 2,4 Ha dan 3,5 Ha status SHGB atas nama PT. Harvest Time.

“Lahan sudah didukung infrastruktur dasar permukiman di sekitarnya dan berdekatan dengan Perumahan Citra Maja Raya yang sudah terbangun. Jalan perumahan berupa beton lebar 6 m. Terdapat drainase lingkungan eksisting yang terhubung ke perumahan. Lahan sangat luas, sebagian besar tanah kebun. Lahan siap bangun namun akses hanya bisa melalui area PT. Harvest time. Terdapat Perumahan Citra Maja Raya, perumahan belum diminati dan belum banyak yang menghuni,” jelas Irjen Heri.