Kementerian Agama Komitmen Tingkatkan Optimalisasi Zakat dan Wakaf.

Avatar photo
(Kiri ke Kanan) Direktur Eksekutif BSI Maslahat, Sukoriyanto Saputro bersama Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Prof. Dr. Waryono, S.Ag., M.Ag (foto: kemenag )
(Kiri ke Kanan) Direktur Eksekutif BSI Maslahat, Sukoriyanto Saputro bersama Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama, Prof. Dr. Waryono, S.Ag., M.Ag (foto: kemenag )

Jakarta, SPN – Kementerian Agama komitmen untuk tingkatkan optimalisasi zakat dan wakaf. Hal tersebut diungkapkan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur di Jakarta,Selasa ,(4/2/25).

Waryono menyoroti tiga aspek utama dalam pengelolaan zakat dan wakaf yaitu,  penguatan regulasi, digitalisasi, dan kolaborasi antar lembaga. Meski saat ini terdapat lebih dari 600 Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan LAZ, optimalisasi potensi zakat di berbagai sektor masih menjadi tantangan.

“Potensi zakat pertanian, misalnya, bisa mencapai 2,6 juta ton. Namun, belum banyak tercatat dalam sistem pelaporan, bahkan di daerah lumbung pertanian,” ucap Waryono.

Berdasarkan data tahun 2023, zakat dari sektor perniagaan, perkebunan, surat berharga, emas, pertanian, peternakan, dan industri belum tergarap maksimal. Pengumpulan zakat dari sektor usaha dan industri masih didominasi zakat pendapatan dan jasa, sehingga sembilan objek zakat lainnya belum terserap optimal.

Selain itu, Kemenag juga menyoroti peningkatan kompetensi dan profesionalisme amil zakat. Kemenag saat ini tengah menyusun Kamus Kompetensi SDM Amil Zakat untuk menetapkan standar profesionalisme amil berbasis syariah dan tata kelola modern.

Baca Juga :  Bangunan Gedung Ponpes Tremas Pacitan Di Cek Keandalannya Oleh Kementerian PU

“Kinerja pengelolaan zakat sangat bergantung pada kualitas SDM. Oleh karena itu, peningkatan pelatihan dan ujian sertifikasi menjadi prioritas utama,” tegas Waryono.

Sementara itu, dalam sesi pembahasan wakaf, Waryono mengungkapkan bahwa dari 449.085 lokasi tanah wakaf yang terdata, baru 53% yang memiliki sertifikat legalitas. Kemenag bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI), Nazhir, Kementerian ATR/BPN, dan pemerintah daerah tengah berupaya mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.

Kemenag juga mendorong pengelolaan wakaf produktif di bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi. Salah satu solusi yang dibahas adalah skema wakaf uang temporer, yang dinilai memiliki potensi besar dalam meningkatkan fleksibilitas dan optimalisasi dana wakaf.

Namun, regulasi yang lebih kuat masih diperlukan sebelum skema ini dapat diimplementasikan secara luas. “Dukungan regulasi dan sinergi dengan pemangku kepentingan menjadi kunci utama untuk mempercepat pengembangan wakaf produktif,” jelas Waryono.

Sebagai langkah strategis, Kemenag juga mengusulkan harmonisasi data zakat dan wakaf melalui sistem Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). Dengan sistem ini, penyaluran bantuan sosial dari zakat, infak, sedekah, dan imbal hasil wakaf dapat lebih tepat sasaran.