Aceh, SPN – Kementerian Pekerjaan Umum, telah selesai membangun Memorial Living Park, yang dibangun sebagai tindak lanjut dari Inpres No. 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat.
Salah satunya termasuk peristiwa yang terjadi di Kawasan Rumoh Geudong, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.Selain sebagai pusat kegiatan memorial, kawasan ini juga berfungsi sebagai tempat ibadah dan area terbuka untuk lokasi berkumpul masyarakat, tempat ziarah hingga area pembelajaran.
Masyarakat berharap bahwa bangunan ini dapat digunakan untuk sehari-hari. Oleh karena itu, ada Masjid yang dapat digunakan untuk ibadah. Ada juga tugu/ monumen untuk mengenang peristiwa yang sudah terjadi.” Kita berdoa, mudah-mudahan peristiwa tersebut tidak terjadi lagi dan suasana ke depannya bisa lebih baik, ” kata Wamen Diana. dalam kunjungannya ke Provinsi Aceh, Sabtu (8/2/25).

Wamen Diana juga berpesan untuk terus memperhatikan pemeliharaan Memorial Living Park. Terlebih, banyak masyarakat yang berkumpul dan melakukan aktivitas di kawasan ini. “Mohon diperhatikan pemeliharaannya, dirapikan dan perbanyak penghijauan. Kalau bisa ditambahkan narasi juga untuk menjelaskan mengenai makna dari bangunan yang ada di kawasan ini,” pesan Wamen Diana.
Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Aceh Deni Arditya menjelaskan, Memorial Living Park dibangun mulai Oktober 2023 dan selesai pada Mei 2024. Dengan lingkup kegiatan yang dibangun meliputi entrance pedestrian, entrance dan jalan kendaraan, monumen awal, area parkir, pos jaga, lorong HAM , sejarah, lorong HAM – masa depan, Taman Perdamaian, Tugu Perdamaian, Amphitheater, Masjid dan Plaza, Playground, pagar dan MEP.
“Kawasan Memorial Living Park memiliki luas 7.015 m2, dan dibangun dengan kontrak multiyears TA 2023-2024 dengan anggaran sebesar Rp13,19 miliar. Diharapkan, kawasan ini dapat menjadi tanda pengingat bagi masyarakat sekaligus bermanfaat bagi kegiatan sehari-hari,” jelas Deni.