Penataan dilakukan oleh Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Jawa Tengah, Kementerian PU dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip pelestarian bangunan gedung cagar budaya yang sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan Jawa Tengah Kuswara berharap dengan program penataan Benteng Pendem Ambarawa dapat meningkatkan kunjungan wisatawan domestik atau manca negara, sehingga turut meningkatkan perekonomian masyarakat lokal.
“Bangunan ini memiliki daya tarik tersendiri bagi pengunjung karena selain bangunannya yang megah dan bagus juga banyak memiliki spot foto yang sangat menarik,” kata Kuswara.