JAKARTA, SPN – Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengungkap Presiden Prabowo Subianto sudah tahu dirinya menjadi korban penyadapan ilegal dari laporan langsung Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril dalam konferensi pers di Kemenko Kumham, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
Yusril menegaskan para menteri sebagai pembantu presiden wajib lapor hal penting ke kepala negara. “Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap. Dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan. Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” ujarnya.
Setelah dapat laporan, Presiden Prabowo perintahkan penegakan hukum tegas dan objektif sesuai perundang-undangan.
Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan 3 jenderal tersangka penyadapan ilegal termasuk mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Ahrie Sonta (ASN), dan Eko Hadi (EH). Modus pakai server LIMS tanpa prosedur Perkap No.5/2010 sejak 2025-2026, target Presiden, menteri, pejabat, tokoh politik, media.
Yusril juga tegaskan kasus ini bukan makar, tapi jeratan Pasal 258 KUHP, Pasal 332 KUHP, dan Pasal 32 UU ITE.



