JAKARTA, SPN – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto terus bergulir dan memasuki babak baru. Pemerintah menegaskan, jika terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat Pasal Makar.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta menegaskan penyidikan kasus penyadapan masih terus berkembang untuk menelusuri motif dan keterlibatan pihak lain. Ia mengimbau publik tidak berspekulasi sebelum fakta hukum terbukti.
Dalam keterangan persnya, Yusril menyebut perbuatan penyadapan terhadap kepala negara bukan sekadar pelanggaran privasi, tetapi dapat dikategorikan sebagai upaya menggulingkan pemerintahan yang sah.
“Kalau terbukti, bisa kena Pasal 193 KUHP tentang makar, ancamannya penjara seumur hidup sampai hukuman mati,” ujar Yusril.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, yakni mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Presiden Prabowo juga telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) yang mencopot Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Posisinya diganti oleh Letjen TNI Aryo Windu Tomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Istana menegaskan tidak ada intervensi dalam proses hukum. Semua pihak diminta menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.
Publik kini menunggu perkembangan penyidikan, termasuk siapa saja pihak lain yang diduga terlibat dalam skandal penyadapan ini.







