Ambon, SPN – Para nelayan di Perairan Laut Aru Provinsi Maluku, merasa resah dengan banyaknya kapal kapal asing yang beroperasi melakukan penangkapan ikan di perairan tersebut.
Mereka menggunakan jaring pukat ikan, namun memiliki izin pukat udang. Hal ini menyebabkan nelayan lokal kehilangan hasil tangkapan mereka.
Seperti dikutip dari kabartimurnews.com, Senin (24/3/2025) para nelayan akui kapal.kapal asing itu mempunyai ijin pukat udang tetapi meteka menggunakan pukat ikan untuk berooerasi.
“Sudah banyak bukti, pak. Dong, bilang dong jaring udang, tapi dong pung peralatan semua jaring trol pukat ikan yang dong pakai beroperasi saat ini”.
Para nelayan menduga bahwa kapal-kapal asing tersebut memiliki backing dari orang-orang berpengaruh sehingga mereka berani betoperasi di Perairan Laut Aru Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi Maluku.
Dugaan para nelyan itu sangat beralasan, mengingat pengawasan terhadap kapal kpal ikan asing sangat longgar dilakukan oleh petugas. Para petugas seolah olah membiarkan kapal kapal asing itu menagkap ikan di perairan Aru begitu saja tanpa ada upaya pencegahan.
Terkait dengan maraknya pencurian ikan di laut Aru itu, para nelayan meminta Prediden Prabowo Subianto dapat mengambil kebijakan tegas atas kapal kapal asing yang beroperasi di Laut Aru.
Seperti diketahui, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menangkap dua kapal ilegal fishing di Laut Aru pada 29 Januari 2025. Kapal-kapal tersebut juga memiliki izin pukat udang, namun melakukan modifikasi alat tangkap untuk menangkap ikan.