Ambon, SPN – Sebanyak 124 dari total 368 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Ambon, menerima remisi atau pemotongan masa tahanan khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
“Jumlah warga binaan tersebut setelah melalui proses seleksi dan telah memenuhi persyaratan dari 165 warga binaan Muslim yang kami usulkan ke Ditjenpas,” kata Kepala Lapas kelas IIA Ambon Herliadi di Ambon, Senin, (24/3/25)
Herliadi mengatakan besaran remisi yang diberikan kepada para warga binaan tersebut bervariasi mulai dari 15 hari, 30 hari sampai dua bulan.
Ia melanjutkan tidak semua warga binaan Muslim mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan, lantaran beberapa dari mereka tak memenuhi persyaratan untuk berhak menerima remisi tersebut, misalnya karena belum genap menjalani masa tahanan minimal enam bulan hingga terlibat pidana pencabulan.
Para warga binaan yang ingin menerima remisi tersebut juga harus aktif mengikuti setiap program pembinaan yang dilakukan lapas untuk dijadikan bekal saat bebas nanti.
Herliadi berharap remisi tersebut hendaknya menjadi motivasi bagi warga binaan untuk memperbaiki diri agar menjadi lebih baik lagi. Pasalnya apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan, usulan remisi tersebut akan dicabut.