JAKARTA, SPN – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan menghadiri sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Kepastian kehadiran Jokowi disampaikan ajudannya, Syarif Muhammad Fitriansyah. Tidak hanya Jokowi, Syarif juga memastikan dirinya akan hadir untuk memberikan kesaksian dalam persidangan tersebut.
“Hadir,” kata Syarif kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Kehadiran Jokowi menjadi salah satu momen penting dalam perkembangan perkara yang selama ini menyita perhatian publik. Pasalnya, mantan presiden tersebut merupakan pihak pelapor dalam kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Syarif mengatakan Jokowi siap menyampaikan keterangan maupun fakta yang diperlukan dalam persidangan.
“Ya beliau juga siap menyampaikan keterangan maupun fakta di dalam persidangan,” ujarnya.
Menjelang pemeriksaan di hadapan majelis hakim, Jokowi disebut tidak melakukan persiapan khusus. “Santai saja,” kata Syarif.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menyampaikan rencana menghadirkan Jokowi dan Syarif sebagai saksi. Majelis hakim kemudian menyetujui penjadwalan pemeriksaan keduanya pada Kamis, 5 November 2026.
Persidangan ini pun menjadi perhatian publik karena untuk pertama kalinya Jokowi dijadwalkan memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim dalam perkara ini.
PN Jakarta Timur membatasi pengunjung maksimal 80 orang sesuai kapasitas ruang sidang utama. Sidang tetap terbuka untuk umum.




