Jangkar dan KKP Kolaborasi Penguatan Pengelolaan Konservasi Laut

Avatar photo
Jangkar lakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, KKP, ( humas jangkar)
Jangkar lakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan, KKP, ( humas jangkar)

Penasehat Jangkar, Aji Surlaso, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan momentum memperbaiki banyak persoalan di lapangan.
“Kerja sama ini pada dasarnya meringankan beban para pelaku usaha. Kita ingin memastikan regulasi tidak lagi membuat mereka harus berputar jauh. Kalau ada kegiatan di lapangan, silakan turun langsung ke kapal-kapal yang sedang beroperasi untuk melihat proses dan menyusun laporan secara lebih mudah,” ujar Aji Sularso.

Ia juga menyoroti peran kapal wisata dalam konservasi laut. Menurutnya, industri ini dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam program kampanye bersih laut.
“Kapal-kapal wisata sangat bisa dilibatkan untuk pengumpulan sampah laut. Bayangkan jika setiap kapal yang berlabuh di Sorong membawa kantong plastik berisi sampah yang bisa didaur ulang—nilai ekonominya besar dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” tambahnya.

Jangkar merupakan asosiasi yang beranggotakan lebih dari 100 kapal rekreasi yang beroperasi di seluruh perairan Indonesia, membawa wisatawan mancanegara dan domestik untuk menikmati keindahan laut Nusantara—terumbu karang, sea-scape, dan keragaman hayati laut. Destinasi utama meliputi Raja Ampat, Labuan Bajo, Banda, Alor, Wakatobi, Maumere, Maratua, Kakaban, Derawan, Bunaken, Likupang, dan Sangihe.

Pertumbuhan industri LOB diiringi meningkatnya beban biaya operasional seperti pungutan pajak, PNBP, retribusi daerah, serta pungutan oleh kelompok masyarakat. Situasi ini ikut menimbulkan ketidakpastian regulasi dan kekhawatiran bagi investor, terlebih sebagian besar operator merupakan PMA. JANGKAR berharap MoU ini menjadi langkah nyata menuju penyederhanaan prosedur perizinan, penghapusan pungli, serta kepastian hukum.

Industri LOB juga memiliki multiplier effect besar: penerimaan negara (PPN, PPH, PNBP), penyerapan tenaga kerja, pertumbuhan ekonomi lokal (hotel, transportasi darat, restoran, UMKM pesisir), serta dukungan pada konservasi laut.