Husniah Talenrang Resmi Diberhentikan Sebagai Bupati Gowa

Mendagri Teken SK Pemberhentian Tidak Hormat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sebagai Tindak Lanjut Putusan MA.
Mendagri Teken SK Pemberhentian Tidak Hormat Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Sebagai Tindak Lanjut Putusan MA.

JAKARTA, SinarPagiNews – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menandatangani surat keputusan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu 14 Oktober 2026.

SK bernomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026 itu memberhentikan Husniah tidak dengan hormat sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan pemakzulan.

“Kamarin saya sudah menandatangani surat pemberhentian Bupati Gowa. Ini konsekuensi dari aturan yang ada,” kata Tito di Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Kronologi Pemakzulan:

1.  26 Mei 2026: DPRD Gowa bentuk Pansus Hak Angket buntut dugaan pencabutan beasiswa doktoral dan fee proyek seragam sekolah

2. 23 Juli 2026: Paripurna DPRD, semua fraksi sepakat Hak Menyatakan Pendapat (HMP) makzulkan Bupati

3. 12 Agustus 2026: Berkas HMP dikirim ke MA untuk uji pendapat, Bupati diberi kesempatan bela diri

4. 1 Oktober 2026: MA kabulkan HMP, nyatakan ada dugaan pelanggaran Bupati

5. 8 Oktober 2026: Pimpinan DPRD Gowa rapat pimpinan serta mengirim surat usulan pemberhentian ke Kemendagri dan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

6. 14 Oktober 2026: Mendagri teken SK pemberhentian tidak hormat

Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab mengkonfirmasi sudah menerima salinan PDF SK pemberhentian Bupai Gowa

“Ya, benar, SK Mendagri tertanggal 14 Oktober memutuskan memberhentikan saudari HT sebagai Bupati Gowa secara tidak hormat. InsyaAllah besok fisiknya kita ambil di Pemprov,” kata Hasrul, Kamis (15/10/2026).

Bersamaan dengan itu, Kemendagri menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa periode 2024-2029.

Tito tegaskan penunjukan menunjuk Wakil Bupati Gowa sebagai Plt, belum sebagai definitif. Kenapa? Karena DPRD-nya belum mengusulkan sebagai definitif, jelas Tito.

DPRD Gowa akan ambil fisik SK di Kantor Gubernur Sulsel di Makassar hari ini dan lanjut gelar pertemuan pimpinan untuk bahas transisi agar pelayanan tetap normal.

Dengan SK ini, Husniah otomatis tidak lagi menjabat Bupati Gowa. Ini jadi kasus pemakzulan bupati pertama di Sulsel yang tuntas hingga SK Mendagri tahun ini.

No More Posts Available.

No more pages to load.