Ambon, SPN – Penambang ilegal di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, akan ditindak tegas oleh pihak berwenang.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, di Ambon, Selasa (24/6/2025) memastikan bahwa aktivitas penambangan ilegal di Gunung Botak akan ditindak tegas.
Terkait hal itu, Gubernur telah menyurat untuk dilakukan penertiban dan akan melakukan rapat koordinasi dengan Pangdam XV/Pattimura dan Kapolda Maluku untuk menindaklanjuti kasus ini.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Maluku telah mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kepada 10 Koperasi yang telah memenuhi syarat untuk melakukan penambangan secara legal.
Gubernur berharap agar 10 koperasi yang telah mendapatkan izin pertambangan rakyat dapat beroperasi secara legal dan bertanggung jawab.
Pihak berwenang juga telah berkomitmen untuk memberantas praktik penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Dengan penindakan tegas, diharapkan aktivitas penambangan di Gunung Botak dapat dilakukan secara legal dan berkelanjutan.