Ambon, SPN – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, Selasa (30/9/2025) meresmikan Gedung Baileo Hena Hatutelu di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat. Peresmian ini merupakan bagian dari upaya pelestarian budaya dan penguatan kelembagaan adat di Maluku.
Peresmian ditandai Penandatanganan prasasti dan penekanan serine sebagai tanda diresmikannya Gedung Baileo Hena Hatutelu. Gubernur berharap Baileo ini menjadi tempat musyawarah, ruang pemersatu, dan simbol kedamaian untuk masyarakat Negeri Piru dan sekitarnya.

Gubernur Lewerissa menekankan bahwa pelestarian budaya lokal merupakan tanggung jawab bersama, dan budaya membentuk karakter masyarakat dan harus dijaga sebagai warisan untuk generasi mendatang, serta revitalisasi nilai-nilai kearifan lokal seperti Pela Gandong dan Siwalima sangat penting untuk memperkuat persaudaraan antar masyarakat negeri.
Pada kesempatan itu, Gubernur Hendrik Lewerissa menambahkan, Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan Perda Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Negeri sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat. Perda ini menjadi dasar hukum dalam mendukung pemerintahan berbasis adat di wilayah Maluku.