JAKARTA, SPN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mempermasalahkan belum adanya balasan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait surat dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus korupsi di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, hingga Selasa (3/11/2026) pihaknya belum menerima respons resmi dari Mabes TNI. Namun menurutnya, surat tersebut tidak harus dibalas karena sifatnya hanya koordinasi dan pemberitahuan resmi.
“Kalau saya belum terima gitu ya. Ya sebenarnya sih kalau dari KPK sifatnya kan kami menyampaikan surat itu, tidak perlu harus ada balasan juga gitu,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Setyo menegaskan, keputusan mengenai proses hukum terhadap anggota TNI aktif sepenuhnya berada di tangan Panglima TNI. Sementara penyidik KPK tetap mendalami perkara yang melibatkan pihak berstatus sipil.
Surat tersebut dikirimkan KPK pada 20 Oktober 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dalam surat itu KPK menyampaikan secara utuh konstruksi perkara, peran para pihak, termasuk dugaan keterlibatan dua oknum TNI aktif.
KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026, terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.
Sementara itu, Mabes TNI menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK. “TNI menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan berkoordinasi dengan KPK,” kata Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas pada 21 Oktober 2026.
Hingga kini penanganan terhadap dua prajurit aktif yang masuk dalam konstruksi perkara masih berada dalam proses di Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI).










