Jakarta, SPN – Sejumlah anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pendidikan (Disdik) untuk mengkaji ulang dan mencabut persyaratan nilai minimal 70 bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
“Justru mereka yang berasal dari keluarga menengah ke bawah seringkali memiliki prestasi akademik yang kurang baik,” ujar Anggota Komisi E, Jhonny Simanjuntak, dalam rapat bersama Disdik terkait program KJP Plus dan KJMU di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Menurut Jhonny, persyaratan nilai tersebut dapat menyebabkan program KJP Plus dan KJMU tidak tepat sasaran. Ia menilai bahwa masyarakat kurang mampu sering kali memiliki keterbatasan dalam akses pendidikan yang berdampak pada prestasi akademik mereka. Oleh karena itu, ia meminta agar aturan tersebut dihapus.
“Nilai akademik juga tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator kecerdasan anak. Setiap anak memiliki potensi dan kecerdasan yang berbeda. Standar nilai ini harus dicabut agar bantuan dari pemerintah benar-benar menyasar mereka yang membutuhkan,” tegasnya.
Senada dengan Jhonny, Anggota Komisi E lainnya, Muhamad Subki, juga menyatakan bahwa nilai akademik seharusnya tidak dijadikan acuan dalam persyaratan KJP Plus dan KJMU. Ia menekankan bahwa pendidikan adalah hak seluruh masyarakat, sehingga aturan ini dinilai bertentangan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
Sekretaris Komisi E, Justin Adrian, menambahkan bahwa kecerdasan manusia tidak hanya diukur dari akademik, tetapi juga dari berbagai aspek lainnya.
“Banyak anak yang mungkin nilai akademiknya kurang baik, tetapi mereka memiliki kecerdasan dan keterampilan di bidang lain. Hal ini perlu diperhatikan agar kebijakan pendidikan lebih inklusif,” ujarnya.
Dengan adanya desakan dari DPRD DKI Jakarta, diharapkan Disdik dapat mengevaluasi kembali kebijakan ini agar program bantuan pendidikan lebih adil dan tepat sasaran.