JAKARTA, SPN – DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mengatur agar hasil rampasan dari tindak pidana investasi bodong langsung dikembalikan kepada korban, bukan masuk ke kas negara.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Menurutnya, RUU ini utamanya mengatur perampasan aset terkait tindak pidana korupsi, namun juga mencakup tindak pidana lain yang karakternya mirip, seperti investasi bodong.
“Dengan skema piramida Ponzi, manipulasi pasar keuangan atau investasi fiktif atau bodong,” kata Habiburokhman.
Selama ini, korban kejahatan keuangan sangat sulit mendapat ganti kerugian. Sistem peradilan pidana konvensional dinilai terlalu fokus pada penghukuman badan pelaku, bukan pemulihan kerugian korban.
Bahkan, tak jarang aset sitaan justru diputuskan dirampas untuk negara, padahal uang itu berasal dari kantong masyarakat yang tertipu. Contohnya kasus binary option Binomo (Indra Kenz) dan Quotex (Doni Salmanan), serta robot trading DNA Pro, Fahrenheit, dan Net89.
Untuk itu, Komisi III mengusulkan penguatan Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Bunyinya: aset yang dirampas dapat dimasukkan dalam kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak.
Melalui mekanisme gugatan terhadap aset (in rem), aset bisa langsung dibekukan, dirampas lewat putusan pengadilan yang cepat, lalu dilelang dan dibagikan secara proporsional (pro-rata) kepada korban yang terverifikasi.
DPR menargetkan RUU ini disahkan paling lambat 15 Desember 2026.








