AMBON, SPN – Komisi III DPRD Provinsi Maluku mendesak penghentian seluruh pekerjaan pembangunan konstruksi di badan Sungai Wai Tomu, Kota Ambon, dan meminta bangunan yang terlanjur didirikan segera dibongkar.
Desakan itu menyusul keputusan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum yang tidak menyetujui permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air untuk pembangunan tersebut.
Penegasan itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, usai rapat kerja bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, Rabu (4/11/2026).
Dalam rapat tersebut, Komisi III menerima surat resmi BWS Maluku Nomor SA0402/B/BWS19/2026/191 tertanggal 27 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Pangdam XV/Pattimura dan ditembuskan kepada DPRD.
Berdasarkan hasil evaluasi Unit Pelayanan Perizinan Ditjen SDA, permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air di Sungai Wai Tomu tidak disetujui dan tidak dapat dilanjutkan prosesnya.
Ada dua alasan utama penolakan. Pertama, mekanisme perizinan tidak dapat diproses apabila konstruksi telah lebih dahulu dibangun. Kedua, tinggi jagaan jembatan hanya 1,36 meter, di bawah standar minimal 1,5 meter yang dipersyaratkan.
“Atas dasar pertimbangan itu, DPRD Maluku dalam hal ini Komisi III tetap meminta agar pekerjaan tersebut dihentikan,” tegas Alhidayat.
Ia menambahkan, Komisi III akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD untuk membahas langkah selanjutnya bersama pihak Kodam Pattimura, termasuk kemungkinan pembongkaran konstruksi yang telah berdiri.
Sementara itu, Plt Kepala BWS Maluku, Ruslan Malik, menyampaikan pihaknya menghormati keputusan Pangdam XV/Pattimura yang telah menghentikan sementara pekerjaan pembangunan tersebut.
BWS meminta agar fungsi Sungai Wai Tomu dikembalikan seperti semula sesuai UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai.










