“Intinya data tunggal sudah siap digunakan. Ke depan kami mengusulkan kriteria pendapatan MBR tidak dipukul rata di semua provinsi, karena standar pengeluaran ekonominya juga berbeda di setiap daerah,” ujar Amalia.
Menjawab usulan tersebut, Menteri Ara mengatakan pada prinsipnya setuju dengan pembagian kategori pendapatan MBR berdasarkan setiap provinsi/daerah. “Pada prinsipnya kami akan mengikuti semua data yang disampaikan BPS, kami tunggu surat resmi dari BPS untuk data yang berhak menerima bantuan perumahan dan kriteria pendapatan MBR per provinsi,”ujarnya.