MEDAN, SINARPAGI NEWS – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara menggerebek sembilan sarang narkoba yang tersebar di wilayah Sumatera Utara, Minggu (11/10/2026). Hasilnya, 36 orang diamankan dan 102,49 gram sabu disita.
Operasi serentak dimulai pukul 08.00 WIB dengan melibatkan 451 personel gabungan. Personel terdiri dari Bareskrim Polri, Polda Sumut beserta Polres jajaran, TNI, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Satpol PP.
Sembilan wilayah yang menjadi target adalah Kabupaten Deli Serdang, Asahan, Mandailing Natal, Karo, Toba, Samosir, Nias Selatan, Pakpak Bharat, dan Kota Sibolga.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Kristian Parluhutan Siagian, mengatakan operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden dan program prioritas Kapolri.
“Presiden Prabowo dan Kapolri kita ketahui sangat concern terhadap penanggulangan dan pemberantasan narkoba. Sesuai Asta Cita Presiden dan program prioritas Kapolri, ini merupakan operasi lanjutan pemberantasan narkoba ke titik-titik rawan yang ditengarai menjadi sarang narkoba di seluruh Indonesia,” ujar Kristian dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Operasi ini merupakan rangkaian yang telah berlangsung sejak 9 Oktober 2026 di berbagai Provinsi.
Dari 36 orang yang diamankan, rinciannya delapan orang diduga sebagai pengedar dan 28 orang lainnya sebagai penyalahguna.
“Jumlah yang diamankan 36 orang, terdiri dari delapan orang pengedar dan 28 orang penyalahguna,” kata Kristian.
Fokus di Kampung Pekan Jumat
Salah satu titik terberat berada di kawasan bantaran Sungai Jalan M Yusuf Jintan, Kampung Pekan Jumat, Desa Percut, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
Di lokasi ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dipimpin Kombes Pol Andy Arisandi, bersama BNNP Sumut dan pemerintah daerah, mengamankan 37 orang dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN).
Hasil tes urine menunjukkan 27 orang positif narkoba, dua orang diduga pengedar, dan delapan lainnya negatif sehingga dipulangkan ke keluarga.
“Terhadap 27 orang yang positif akan dilakukan asesmen untuk penanganan lebih lanjut termasuk rehabilitasi. Dua orang pengedar diproses hukum,” kata Andy.
Barang bukti yang disita di Percut Sei Tuan cukup banyak: sabu seberat 100 gram, 52 alat isap sabu (bong), 100 kaca pireks, 25 mancis, tiga timbangan digital, lima mesin judi dingdong, tiga kantong koin, dan uang tunai Rp1.635.000.
Menurut Andy, operasi GSN ini adalah tindak lanjut instruksi Presiden kepada Kapolri.
“Sesuai instruksi Presiden kepada Bapak Kapolri, kami dari Ditresnarkoba Polda Sumut, BNNP Sumut, Polrestabes Medan, TNI, dan pemerintah daerah hari ini melaksanakan operasi GSN di Percut Sei Tuan,” tegasnya.
Perang Terhadap Narkoba
Kombes Pol Syamsul Bachri, Kabagpenum Divisi Humas Polri menambahkan, penggerebekan di Sumut ini adalah bagian dari komitmen Polri memerangi narkoba hingga ke akar.
Dengan diamankannya puluhan pelaku dan barang bukti, diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Sumut yang selama ini dikenal sebagai jalur masuk narkoba dari Malaysia.
Bareskrim memastikan operasi serupa akan terus dilakukan di titik-titik lain yang terindikasi menjadi sarang narkoba di seluruh Indonesia.
Para pelaku penyalahguna akan diarahkan untuk rehabilitasi sesuai UU Narkotika, sementara pengedar akan dijerat Pasal 114 dan 112 dengan ancaman hukuman berat.





