Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 3 November 2026: Plat Ganjil yang Melintas

Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 3 November 2026 Plat Ganjil Yang Bebas Melintas.
Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 3 November 2026 Plat Ganjil Yang Bebas Melintas.

JAKARTA, SPN – Bagi warga Jakarta, kebijakan ganjil genap hari ini Senin 3 November 2026 tetap diberlakukan. Pada tanggal ganjil, kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintas di kawasan pembatasan.

Jam operasional ganjil genap terbagi dua sesi, yakni pagi pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Aturan ini berlaku di 25 ruas jalan utama DKI Jakarta seperti Jalan Sudirman, MH Thamrin, Gatot Subroto, Kuningan, dan kawasan Kota Tua.

Sistem tilang elektronik ETLE akan memantau pelanggaran. Pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi tilang dan denda sesuai aturan lalu lintas. Oleh karena itu, pastikan Anda mengecek pelat kendaraan sebelum berangkat.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota. Bagi pengguna kendaraan dengan pelat genap pada hari ini, disarankan menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau LRT yang tetap beroperasi normal.

Selain itu, pengecualian tetap berlaku untuk kendaraan listrik, kendaraan dinas, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan dengan stiker khusus penyandang disabilitas.

Jangan lupa juga perhatikan prakiraan cuaca dari BMKG yang menyebutkan potensi hujan ringan di Jakarta hari ini. Rencanakan perjalanan lebih awal agar tidak terjebak macet dan tetap aman di jalan.

No More Posts Available.

No more pages to load.