AHY Tidak Tahu soal HGB pagar laut saat jabat Menteri ATR/BPN

oleh -86 Dilihat
Menkoinfra, Agus Harimurti Yudhoyono saat memberikan keterangan pers usai Rapim di istana negara,selasa malam (21/1/25)

Jakarta, SPN : Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono mengaku tak mengetahui tentang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang, Banten, saat dirinya menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Saya tidak tahu, saya tidak tahu, dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024,” ujar AHY di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa. ( 21/1/25)

AHY menjelaskan bahwa HGB pagar laut tersebut sudah ada sejak 2023, sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ATR/BPN. Dia mengaku tidak menerima laporan terkait adanya HGB pagar laut saat menduduki jabatan tersebut. Saat ini, katanya Kementerian ATR/BPN tengah menginvestigasi HGB tersebut untuk mengetahui duduk permasalahan dan kronologi penerbitannya.

AHY mengatakan bahwa terdapat ketentuan yang memungkinkan untuk mengevaluasi hingga mencabut sertifikat HGB atau SHM jika ditemukan cacat hukum, baik secara prosedural maupun material. Ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB, dan kita akan lihat secara utuh,” ucapnya.

Baca Juga :  Kementerian PU Lakukan Penyesuaian Desain Kawasan Legislatif dan Yudikatif Di IKN

Lebih lanjut AHY menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran. “Kalau ada pelanggaran, segera dikoreksi, dievaluasi, dan harus ada tindakan yang jelas. Tindakan yang sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku juga. Ini berlaku buat semua,” kata AHY.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dia menyampaikan bahwa jumlah sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) itu mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan hingga perorangan. Nusron menyebutkan sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang. Kemudian, Nusron juga menyebutkan terdapat Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.