Jakarta, SPN – Kebijakan pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah berujung pada ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan di berbagai sektor industri. Kali ini, dua lembaga penyiaran publik yaitu RRI dan TVRI terpaksa melakukan PHK kepada ratusan karyawannya yang berstatus Honorer.
Salah satu sumber yang diwawancarai , yang enggan disebut namanya mengatakan, RRI dan TVRI melakukan pemangkasan karyawan nya yang berstatus Honorer, Kontributor berita, tenaga teknik rekaman,tenaga studio dan lain lain.
” Saya sebagai Karyawan merasa sedih, anak saya disekolah dapat makan bergizi gratis sementara saya dan istri saya ( karyawan swasta ) kena PHK juga” ucapnya, di Jakarta ,Senin (10/2/25).
RRI melakukan mengurangi jumlah karyawan kontrak secara massal di seluruh Indonesia. Bahkan, akun Instagram @RRI_Semarang mengumumkan bahwa pemancar AM 801 Khz dan FM 88,2 Mhz dinonaktifkan sementara. Pendengar Pro 4 RRI Semarang kini dialihkan ke kanal streaming RRI Digital mulai 10 Februari 2025.
Sementara itu Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi mengaku, pihaknya sudah mendengar isu PHK karyawan yang terjadi di TVRI dan RRI. “Namun, kami belum mendapat laporan detailnya,” katanya Minggu (9/2/25).
Sementara itu, Koordinator Advokasi Kebijakan Nasional Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (Sindikasi) Guruh Dwi Riyanto bilang, jika benar PHK karyawan di RRI dan TVRI terjadi demikian, maka Sindikasi sangat menyayangkan keputusan yang diambil oleh kedua lembaga penyiaran publik tersebut
Sindikasi berharap PHK tersebut dilakukan dengan cara yang patut dan sesuai dengan hukum ketenagakerjaan. “Setiap pekerja yang mengalami PHK harus mendapatkan kompensasi dan hak-haknya sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujarnya Minggu (9/2/25).
Meski tidak memiliki data resmi, Sindikasi menilai bahwa tren PHK di industri media meningkat terutama setelah UU Cipta Kerja diberlakukan. PHK ini terjadi baik di perusahaan media besar, menengah, hingga rintisan. Sindikasi berharap PHK tersebut dilakukan dengan cara yang patut dan sesuai dengan hukum ketenagakerja.
“Setiap pekerja yang mengalami PHK harus mendapatkan kompensasi dan hak-haknya sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar nya.
Kondisi ini diperparah dengan adanya serangan balik dari manajemen perusahaan terhadap para pekerja media yang berserikat demi memperjuangkan hak-haknya.
“Sindikasi mendorong agar perusahaan media dan kreatif sebisa mungkin menghindari terjadinya PHK, sehingga PHK hanya diambil sebagai langkah terakhir,” kata Guruh