Jakarta SPN – Semua produk yang mengandung unsur hewani wajib bersertifikat halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, dalam acara “Buka Puasa Bersama AMKI: Talkshow dan Santunan” di Harper Hotel, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2026).
“Wajib halal. Sepanjang yang mempunyai unsur hewan wajib halal. Itu amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014,” ujar Aqil.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) dilakukan oleh BPJPH yang berada di bawah Kementerian Agama.
Menurut Aqil, kewajiban sertifikasi halal berlaku luas, mulai dari usaha makanan hingga produk konsumsi lainnya.
“Warteg wajib sertifikasi halal. Rumah potong hewan wajib sertifikat halal. Minuman seperti teh, jeruk nipis, dan obat-obatan wajib halal,” katanya.
Tak hanya itu, produk kosmetik dari berbagai segmen usia juga termasuk dalam kategori wajib sertifikat halal.
“Kosmetik dari bayi sampai nenek wajib sertifikat halal. Itu sudah wajib. Dari bangun tidur sampai tidur lagi kita pakai kosmetik,” tambahnya.
Aqil juga menjelaskan bahwa transformasi otoritas label halal resmi dipegang BPJPH sejak 2019. Sebelumnya, sertifikasi halal berada di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan bersifat sukarela.
“Saat di MUI sifatnya voluntar. Mau urus halal silakan. Tapi setelah Undang-Undang Nomor 33 berlaku, menjadi wajib. Penerapannya dilakukan secara bertahap, mulai 2021 hingga 2026 untuk produk kosmetik dan makanan,” tegasnya.
Dengan penerapan bertahap tersebut, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat menyesuaikan diri agar produknya memenuhi ketentuan jaminan halal sesuai regulasi yang berlaku.











