JAKARTA, SPN – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap perkembangan pemberantasan mafia beras. Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam 8 kasus pelanggaran perberasan yang melibatkan 15 merek beras fortifikasi di pasaran.
“Ada 15 merek beras fortifikasi, dengan 13 tersangka dalam 8 kasus,” tegas Amran dalam konferensi pers di kediamannya di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Amran menyebut Kementerian Pertanian menerima 271 pengaduan terkait dugaan pelanggaran di sektor pertanian pada periode 30 Oktober hingga 5 November 2026. Dari jumlah itu, 74 pengaduan atau 27,31 persen berkaitan langsung dengan komoditas beras.
Selain itu, masih ada tambahan 340 pengaduan yang sedang ditelaah dan diverifikasi di lapangan sebelum dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Pemerintah memastikan penindakan terhadap praktik pengoplosan, manipulasi mutu, dan penyimpangan perdagangan beras terus berlanjut hingga seluruh pelanggaran terungkap.
Amran menegaskan sanksi tegas menanti pelanggar. Langkah pertama pencabutan izin usaha, kedua proses pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap peredaran lima merek beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar mutu dan gizi, yakni Idola Hijau, Idola Merah, Dewa Tunggal Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma.
Hasil uji lab menyebut kelima merek itu tidak mengandung vitamin tambahan yang wajib ada di beras fortifikasi. Produk itu dibuat PT DTA di kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Perusahaan itu memproduksi sekitar 2.500 ton beras fortifikasi pada April-Agustus 2026 dengan nilai ekonomi Rp69,995 miliar.









