228 Anggota TPD Resmi Dilantik, DKPP: Bujan Rutinitas, Ini Penguatan Kelembagaan Hadapi Pemilu Makin Kompleks

DKPP Lantik 228 Anggota TPD Periode 2026-2027 Dari Unsur KPU, Bawaslu dan Masyarakat Untuk Perkuat Penegakan Kode Etik Pemilu.
DKPP Lantik 228 Anggota TPD Periode 2026-2027 Dari Unsur KPU, Bawaslu dan Masyarakat Untuk Perkuat Penegakan Kode Etik Pemilu.

JAKARTA, SPN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi melantik 228 anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) periode 2026-2027 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Ketua DKPP Nomor 3.AA/SK/K.DKPP/SET-05/2026 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa Daerah Periode 2026-2027.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan TPD merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Menjadi kehormatan bagi DKPP untuk bekerja bersama dengan Tim Pemeriksa Daerah 2026-2027 karena TPD merupakan bagian penting dalam proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik,” kata Heddy.

“Pelantikan TPD ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian dari desain besar penguatan kelembagaan DKPP dalam menghadapi tantangan pemilu yang makin kompleks,” tegasnya.

Komposisi 228 anggota TPD itu terdiri dari 76 orang unsur KPU Provinsi / KIP Aceh, 76 orang unsur Bawaslu Provinsi, dan 76 orang dari unsur masyarakat.

Dari jumlah itu, 64 orang merupakan wajah lama yang memasuki periode kedua, sementara 164 orang lainnya baru pertama kali dilantik. Rinciannya 56 orang dari unsur KPU, 58 orang dari unsur Bawaslu, dan 50 orang dari unsur masyarakat.

Keberadaan TPD diatur dalam Pasal 146 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. TPD merupakan tim ad hoc yang dibentuk untuk membantu DKPP melaksanakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di daerah.

Dalam kesempatan itu, Heddy juga mengusulkan masa jabatan TPD diperpanjang dari 1 tahun menjadi 2 hingga 3 tahun, agar tidak setiap tahun dilakukan pelantikan. Selain itu, DKPP juga mendorong pembentukan kantor perwakilan di daerah, agar masyarakat dari daerah terpencil, termasuk Papua, tidak perlu jauh-jauh ke Jakarta hanya untuk mengadu.

No More Posts Available.

No more pages to load.