JAKARTA, SPN – Bareskrim Polri menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk 3 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Jumlah ini bertambah dari 9 korporasi per 14 Oktober 2026.
Hingga Selasa (20/10/2026), penyelidikan karhutla Kalimantan: saat ini, sebanyak 11 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, di mana tiga di antaranya merupakan Penanaman Modal Asing (PMA).
Sebelumnya, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pipit Subiyanto menyampaikan 9 tersangka korporasi: 7 dari Kalimantan Barat, 1 dari Kalimantan Tengah, dan 1 dari Kalimantan Selatan. Tambahan 2 korporasi terbaru berasal dari Polda Kalteng: PT BWL dan PT PWN.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menjelaskan, PT BWL areal terbakar sekitar 587,213 hektare, sedangkan PT PWN sekitar 664,403 hektare, total 1.251,616 hektare. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan hal itu usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Senin (21/10/2026), Polri menaikkan 98 laporan polisi (LP) korporasi ke tahap penyidikan. Laporan itu tersebar di 10 Polda: Kalbar 33 LP, Sumsel 17 LP, Kalteng 14 LP, Kalsel 11 LP, Kaltim 7 LP, Riau 6 LP, Kaltara 3 LP, Lampung 3 LP, Jambi 2 LP, dan Babel 1 LP.
Luas lahan terbakar perkara korporasi mencapai 25.600,26 hektare. Menko Polkam Dudung Abdurachman menyebut Polri telah mengidentifikasi 97 perusahaan diduga terlibat karhutla di Kalimantan dan Sumatera.
Kapolri menegaskan dugaan keterlibatan pihak asing masih dipilah: “Dari 98 kasus korporasi yang sedang kita dalami, ini ada keterlibatan pihak asing. Namun, karena ini masih dalam proses penyidikan, sedang kita pilah-pilah mana yang terlibat PMA atau pihak asing, mana yang bukan pihak asing,” ujar Suyudi.
Suyudi membenarkan ada negara tetangga, termasuk tujuh perusahaan yang disebut pemerintah Singapura. Penindakan tidak hanya menyasar perusahaan, tetapi juga pemilik perusahaan dan pemegang saham yang bertanggung jawab.
Selain korporasi, Polri menetapkan 223 tersangka perorangan dari 273 laporan polisi di 12 Polda, dengan luas lahan terbakar 5.157,89 hektare. Rincian: Riau 65 orang, Sumsel 48 orang, Kalteng 39 orang, Kaltim 31 orang, Jambi 14 orang, Kalbar 12 orang, Kalsel 8 orang, Kaltara 3 orang, Sultra 2 orang, dan Sulsel 1 orang.
Korporasi tersangka bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta hukuman berat hingga direksi, dan perusahaan terbukti membakar hutan dilarang berbisnis lagi di Indonesia.










